Sabtu, 10 November 2012

Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional:
1. Rebbeca M.Wallace (1986:1)
    " Hukum Internasional adalah peraturan- peraturan dan norma- norma yang mengatur tindakan negara- negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional."

2. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003:4)
         " Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara (2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain."

3. J.G. Starke (1992:15) 
    " Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip- prinsip dan kaidah- kaidah perilaku yang terhadapnya negara- negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar- benar ditaati secara umum dalam hubungan- hubungan mereka satu sama lain."

4. J.L. Brierly
    Hukum Internasional merupakan himpunan kaidah- kaidah dan asas- asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya.

5. Boer Mauna
    Hukum Internasional sebagai himpunan dari peraturan- peraturan dan ketentuan- ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara- negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

6. Wirjono Projodikoro
    Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.

7. Hugo de Groot (Grotius)
    Hukum dan hubungan Internasional didasarkan pada kemauman bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

8. Sam Suhaedi
    Hukum Internasional merupakan himpunan aturan- aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat internasional.

Konsep hukum internasional juga mempunyai istilah- istilah lain sesuai dengan asal negaranya. Diantaranya sebagai berikut:
1. Ius Gentium (Romawi kuno)
2. Volkerrech (Jerman)
3. Volkenrech (Belanda)
4. Ius Inter Gentes (Inggris)
5. Law of Nations (Inggris)
6. Public International Law (Inggris)
7. Transnational Law (Inggris)
8. Common Law of Mankind (Inggris)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Izin bertanya, mohon jelaskan mengenai istilah-istilah dibawah ini :
1. Ius Gentium (Romawi kuno)
2. Volkerrech (Jerman)
3. Volkenrech (Belanda)
4. Ius Inter Gentes (Inggris)
5. Law of Nations (Inggris)
6. Public International Law (Inggris)
7. Transnational Law (Inggris)
8. Common Law of Mankind (Inggris)
Mohon dijawab, terimakasih

Lex mengatakan...

maaf saya juga ngga tau puguh paleeeeeennngggg

Posting Komentar