Ada dua teori yang menganalisi keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu sebagai berikut:
1) Teori Monoisme
Teori Monoisme memandang hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lain. Menurut teori ini, hukum internasional itu lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional dianggap mempunyai kedudukan yang lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Kedudukan tersebut membuat hukum nasional harus tunduk dan sesuai dengan hukum internasional. Tokoh- tokoh yang menganut aliran ini adalah Hanz Kelsen dan Georges Scelle.
2) Teori Dualisme
Teori Dualisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Kedua hukum ini merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional akan berlaku di dalam lingkungan hukum nasional jika sudah diratifikasi menjadi hukum nasional. Jika terjadi pertentangan antar keduanya maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Menurut, teori ini, sumber hukum nasional adalah hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara. Sumber hukum Internasional adalah pada kehendak bersama- sama negara- negara dalam masyarakat internasional. Selain sumber hukum, subjek hukum keduanya berbeda. Hukum nasional, subjek hukumnya adalah individu- individu yang ada di dalam suatu negara. Sedangkan hukum internasional adalah negara- negara anggota masyarakat internasional. Jika hukum nasional bersifat mengikat penuh, maka hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan antarnegara secara horizontal. Tokoh- Tokoh penganut aliran ini adalah Triepel dan Anzilotti.
Sabtu, 10 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar