Bahwa Civil Society lahir dari bumi Eropa, mempunyai
karakter daerah setempat, kemudian menyebar ke wilayah-wilayah lain tentu
sesuai dengan idealisme sosio masyarakatnya, oleh sebab itu ia mempunyai
pengertian yang “berbeda” sesuai dengan problem masyarakatnya. Dalam hal ini
akan diberikan pengertian Civil Society sebagai berikut : Civil Society adalah sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu
politik, gerakan warga negara dan mampu mengendalikan diri dan independen,
secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam Civil Society ini.[4]
Pernyataan ini
dikemukakan oleh Han Sung-Joo dari Korea Selatan, maka terdapat empat ciri dan prasyarat
terbentuknya Civil Society :
1. Diakui dan
dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari
negara.
2. Adanya ruang publik
yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengaktualisasikan isu-isu
politik.
3. Adanya gerakan-gerakan
kemasyarakatan yang berdasarkan pada nilai-nilai budaya tertentu.
4. Terdapat kelompok inti
diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan
masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.[5] Muhammad AS Hikam memberikan pengertian Civil Society adalah wilayah-wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain : kesukarelaan (Voluntary), keswasembadaan (Self Generating) dan keswadayaan (Self Supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan tinggi
dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.[6]
Di Indonesia, wacana Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda
dengan sudut pandang yang berbeda pula yaitu masyarakat madani, masyarakat
sipil, masyarakat kwargaan. Berbagai pengistilahan tentang wacana Civil Society tersebut, secara substansial bermuara
pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk
mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (Policy of State) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subyek yang lemah.
Komponen penguatan masyarakat adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat
yang mandiri dihadapan negara, terdapat ruang publik untuk mengemukakan
pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya
independensi pers sebagai bagian dari Social Control, membudayakan
kerangka hidup yang domokratis, toleran serta memiliki peradaban yang tinggi.[7]
Mencermati makna Civil Society tersebut, maka didalamnya terkandung
karakter-karakter, yakni Free Public Sphere (ruang publik yang
bebas) demokratis, toleran, pluralisme dan Social
Justice (keadilan sosial). Di sampaing mempunyai karakter, Civil Society memerlukan pilar penegak yaitu lembaga
swadaya masyarakat, pers supermasi hukum dan perguruan tinggi. Hubungan
antara Civil Society dengan demokrasi
(demokratisasi) bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi.
Hanya dalam Civil Society yang kuatlah demokrasi
dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokrasilah Civil Society
dapat berkembang secara wajar.[8]
0 komentar:
Posting Komentar