Senin, 19 November 2012

Pengertian dan Penegakkan Civil Society


Bahwa Civil Society lahir dari bumi Eropa, mempunyai karakter daerah setempat, kemudian menyebar ke wilayah-wilayah lain tentu sesuai dengan idealisme sosio masyarakatnya, oleh sebab itu ia mempunyai pengertian yang “berbeda” sesuai dengan problem masyarakatnya. Dalam hal ini akan diberikan pengertian Civil Society sebagai berikut : Civil Society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara dan mampu mengendalikan diri dan independen, secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam Civil Society ini.[4]
Pernyataan ini dikemukakan oleh Han Sung-Joo dari Korea Selatan, maka terdapat empat ciri dan prasyarat terbentuknya Civil Society :
1.     Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.
2.     Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengaktualisasikan isu-isu politik.
3.     Adanya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasarkan pada nilai-nilai budaya tertentu.
4.     Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.[5] Muhammad AS Hikam memberikan pengertian Civil Society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain : kesukarelaan (Voluntary), keswasembadaan (Self Generating) dan keswadayaan (Self Supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.[6]
Di Indonesia, wacana Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula yaitu masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kwargaan.  Berbagai pengistilahan tentang wacana Civil Society tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (Policy of State) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subyek yang lemah. Komponen penguatan masyarakat adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mandiri dihadapan negara, terdapat ruang publik untuk mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independensi pers sebagai bagian dari Social Control, membudayakan kerangka hidup yang domokratis, toleran serta memiliki peradaban yang tinggi.[7]
Mencermati makna Civil Society tersebut, maka didalamnya terkandung karakter-karakter, yakni Free Public Sphere (ruang publik yang bebas) demokratis, toleran, pluralisme dan Social Justice (keadilan sosial). Di sampaing mempunyai karakter, Civil Society memerlukan pilar penegak yaitu lembaga swadaya masyarakat, pers supermasi hukum dan perguruan tinggi.  Hubungan antara Civil Society dengan demokrasi (demokratisasi) bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam Civil Society yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokrasilah Civil Society dapat berkembang secara wajar.[8]

0 komentar:

Posting Komentar